468x60 Ads

This is featured post 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Sabtu, 13 September 2014

Materi 3 Klas 10 Sem 1

PEMBAHRUAN PEMIKIRAN ISLAM

1. IBNU TAIMIYAH (1263-1328)

Ibnu Taimiyah berafiliasi kepada madzhab Imam Ahmad Ibnu Hambal. Dan ia merupakan pengikut yang faqih dari madzhab ini. Kemudian ia berijtihad sendiri sehingga mencapai tingkatan seorang mujtahid. Ibnu Taimiyah mengikuti metodologi Ahmad Ibnu Hambal , yang karenanya prinsip dan metodologi Ibnu Taimiyah tetap berkisar pada madzhab tersebut. Dalam hal ini ia adalah pelanjut metodologi literalis Ahmad Ibnu Hambal dan Daud al-Zhahiri.

Inti dari pemikiran Ibnu Taimiyah berpusat pada seperangkat prinsip yang darinya ia mengembangkan sebuah pandangan dunia. Prinsip-prinsip ini dapat diringkaskan sebagai berikut:
1.  Perbedaan absolut antara Pencipta dan yang diciptakan
Ini merupakan landasan filosofis menyangkut kedudukan Tuhan dan manusia, yang ontologis berbeda secara mutlak. Prinsip ini nampaknya dipengaruhi oleh polemik Ibnu Taimiyah dengan paham wahdat al-wujud yang merelatifkan hubungan Tuhan dan manusia.
2.  Wahyu sebagai sistem yang lengkap dan mencukupi
Merupakan landasan epistemologis menyangkut kedudukan wahyu sebagai sumber pengetahuan bagi manusia yang bersifat lengkap dan mencukupi. Prinsip ini nampaknya dipengaruhi oleh polemik Ibnu Taimiyah dengan para filosof dan rasionalis Mu’tazilah yang selalu mengedepankan akal dan melakukan ta’wil.
3.  Keharusan untuk selalu kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah, serta memahaminya di bawah cahaya ajaran-ajaran generasi awal umat Islam (al-Salaf al-Shalih)
Merupakan landasan aksiologis menyangkut aktualisasi ajaran Islam berdasarkan al-Qur’an, al-Sunnah dan al-Salaf al-Shalih. Prinsip ini nampaknya dipengaruhi oleh polemik Ibnu Taimiyah dengan berbagai praktek umat Islam, dan khususnya kelompok sufi, yang telah melakukan berbagai praktek bid’ah.

2. IBNU QOYIM AL JAUZIAH (1292-1350)

Pemikiran-pemikiran Ibnu Qayyim
Mengingat bahwa Ibnu Qayyim merupakan murid utama Ibnu Taimiyah dan bahkan sempat dipenjara bersama gurunya, keyakinan dan pemikirannya, dalam pelbagai persoalan sama persis dengan pemikiran Ibnu Taimiyah; karena itu ia harus dinilai sebagai penyeru pemikiran-pemikiran Ibnu Taimiyah.[9]
Keyakinan-keyakinannya sehubungan dengan sifat-sifat Ilahi meniscayakan pandangan anthropormisme (memiliki bentuk sebagaimana benda) terkait dengan Tuhan. Salah satu persoalan ini, keyakinan terhadap persoalan ini Tuhan dapat ditunjuk jari secara indrawi dimana hal ini membatasi Tuhan pada posisi dan kondisi tertentu.[10Terkait dengan melihat (rukyat) Tuhan dengan mata juga sebagaimana Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim menilai bahwa Tuhan mungkin saja Tuhan dilihat dengan mata dan hal ini mendapat sokongan oleh akal dan syariat. Ia berkata, “Meski di dunia disebabkan oleh kelemahan pandangan kita sehingga tidak dapat melihat Tuhan, namun di akhirat hal ini mungkin saja terjadi.”[11]
Ibnu Qayyim memandang bahwa orang-orang tidak boleh pergi ziarah kubur para nabi.[12] Demikian juga berkumpul di samping kuburan para nabi dan para wali merupakan perbuatan syirik. Ia berkata, “Perbuatan ziarah kubur ini mengandung banyak hal yang merusak di antaranya, salat ke arah kuburan, tawaf di sekeliling kuburan, mencium kuburan dan memohon pertolongan dari orang-orang yang telah dikuburkan, meminta rezeki, kesehatan, supaya dibayarkan hutang serta hilangnya pelbagai kesusahan hidup! Permohonan-permohonan ini adalah permohonan-permohonan yang disampaikan para penyembah berhala kepada berhala-berhala mereka.”[13]
Ibnu Qayyim dalam melanjutkan jalan Ibnu Taimiyah mengingkari pelbagai keutamaan Imam Ali As. Ia berkata, “Hadis-hadis yang dibuat oleh kaum Rafidhi (orang-orang Syiah) terkait dengan Ali bin Abi Thalib sedemikian banyak sehingga tidak dapat dihitung. Kemudian ia mengutip ucapan Abu Ya’la al-Khalili bahwa orang-orang Syiah membuat hadis-hadis terkait dengan keutamaan Ali bin Abi Thalib dan Ahlulbait sebanyak tiga ratus ribu hadis. Kemudian Ibnu Qayyim al-Jauzi membela ucapan Abu Ya’la ini.[14]


SUMBER : http://www.islamquest.net/id/archive/question/id22440


3. Muhammad Bin Abdul Wahab ( 1703-1787 )

Beliau dilahirkan di Uyainah, sebuah dusun di Najed bagian Timur Saudi Arabia. Ia dibesarkan dalam lingkungan keluarga beragama yang ketat di bawah pengaruh mazhab Hanbali, yaitu mazhab yang memperkenalkan dirinya sebagai aliran Salafiyah.
Muhammad Bin Abdul Wahab menamakan gerakannya, “Gerakan Muwahidin yaitu suatu gerakan yang bertujuan untuk mensucikan dan meng-Esakan Allah dengan semurni-murninya yang mudah, gampang dipahami, dan diamalkan persis seperti Islam pada masa permulaan sejarahnya.
Gerakan yang dipimpin Muhammad bin Abdul Wahab ini dinamakan “Gerakan Wahabi” sebagai ejek-ejekan oleh lawan-lawannya.
Hal-hal yang ditekankan oleh gerakan ini adalah :
1.Penyembahan kepada selain Allah adalah salah, dan siapa yang berbuat demikian ia dibunuh.
2.Orang yang mencari ampunan Allah dengan mengunjungi kuburan orang-orang sholeh, termasuk golongan musyrikin.
3.Termasuk perbuatan musyrik memberikan pengantar dalam sholat terhadap nama Nabi-nabi atau wali atau Malaikat ( seperti sayidina Muhammad ).
4.Termasuk kufur memberikan suatu ilmu yang tidak didasarkan atas Alqur’an dan Sunnah, atau ilmu yang bersumber kepada akal pikiran semata-mata.
5.Termasuk kufur dan ilhad yang menginkari “Qadar” dalam semua perbuatan dan penafsiran Qur’an dengan jalan ta’wil.
6.Dilarang memaki buah tasbih dalam mengucapkan nama Tuhan dan do’a-do’a (wirid ) cukup menghitung dengan jari.
7.Sumber syariat Islam dalam soal halal dan haram hanya Alqur’an semata-mata dan sumber lain sesudahnya ialah sunnah Rasul. Perkataan ulama mutakallimin dan fuqaha tentang haram-halal tidak menjadi pegangan, selama tidak didasarkan atas kedua sumber tersebut.
8.Pintu Ijtihad tetap terbuka dan siapapun juga boleh melakukan Ijtihad, asal sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Sifat gerakan Wahabi yang keras, lugas, dan sederhana benar-benar tenaga yang sanggup mengoncangkan dan membangkitkan kembali kesadaran kaum muslimin yang sedang lelap tidur dalam kegelapan. Bersama dengan Ibnu Su’ud, pendiri Dinasti Su’udiyah ( Saudi Arabia ) berjuang dengan sikap pantang menyerah. Ibnu Su’ud dalam menjalankan roda pemerintahannya dilhami oleh syaikh Muhammad  


Sumber : http://grelovejogja.wordpress.com/2007/08/07/gerakan-pembaharuan-islam-i/

Materi 2 Klas 10 Sem 1

MASA KEJAYAAN ISLAM

Pada Abad ke VII sampai abad X, umat islam telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. ini bisa dilihat dari :
1. Perluasan wilayah meliputi persia, syiria, mesir, serta andalusia.
2. Terdapat sejumlah ilmuwan yang ahli dibidangnya, seperti Imam Malik, Muhammad Bin Idris asy Syafi'i   
    serta ahmad bin hanbal bidang syaria'at, Washil bin Atha' dan hasan Al asyh'ari bidang ushuludin, Imam 
    ghozali dan Abu Mansyur al-halaj ahli tasawuf, al kindi, al farabi dan ibnu rusyd ahli fidang filsafat islam, 
   ibnu sina ar-Razi ahli obat-obatan, jabir ibnu hayyan penemu istilah kimia dan ibnu khaldun ahli dalam 
   bidang sejarah.
3. Berkembangnyha ilmu pengetahuan yang ditekuni ilmuwan ilmuwan islam seperti astronomi, arsitektur, dan
    kesusastraan

UMAT ISLAM ABAD PERTENGAHAN

Masa Kemunduran Islam :
a)      Krisis dalam Bidang Sosial Politik
Awalnya adalah rapuhnya penghayatan ajaran Islam, terutama yang terjadi dikalangan para penguasa. Bagi mereka ajaran Islam hanya sekedar diamalkan dari segi formalitasnya belaka, bukan lagi dihayati dan diamalkan sampai kepada hakekat dan ruhnya. Pada masa itu ajaran Islam dapat diibaratkan bagaikan pakaian, dimana kalau dikehendaki baru dikenakan, akan tetapi kalau tidak diperlukan ia bisa digantungkan. Akibatnya para pengendali pemerintahan memarjinalisasikan agama dalam kehidupannya, yang mengakibatkan munculnya penyakit rohani yang sangat menjijikkan seperti keserakahan dan tamak terhadap kekuasaan dan kehidupan duniawi, dengki dan iri terhadap kehidupan orang lain yang kebetulan sedang sukses. Akibat yang lebih jauh lagi adalah muncullah nafsu untuk berebut kekuasaan tanpa disertai etika sama sekali. Kepada bawahan diperas dan diinjak, sementara terhadap atasan berlaku menjilat dan memuji berlebihan menjadi hiasan mereka.
”Syariat Islam adalah demokratis pada pokoknya, dan pada prinsipnya musuh bagi absolutisme” (Stoddard, 1966: 119) Kata Vambrey,” Bukanlah Islam dan ajarannya yang merusak bagian Barat Asia dan membawanya kepada keadaan yang menyedihkan sekarang, akan tetapi ke-tanganbesi-an amir-amir kaum muslimin yang memegang kendali pemerintahan yang telah menyeleweng dari jalan yang benar. Mereka menggunakan pentakwilan ayat-ayat al-Quran sesuai dengan maksud-maksud despotis mereka”.
b)     Krisis dalam Bidang Keagamaan
Krisis ini berpangkal dari suatu pendirian sementara ulama jumud (konservatif) yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Untuk menghadapi berbagai permasalahan kehidupan umat Islam cukup mengikuti pendapat dari para imam mazhab. Dengan adanya pendirian tersebut mengakibatkan lahirnya sikap memutlakkan semua pendapat imam-imam mujtahid, padahal pada hakekatnya imam-imam tersebut masih tetap manusia biasa yang tak lepas dari kesalahan.
Kondisi dunia Islam yang dipenuhi oleh ulama-ulama yang berkualitas dibuatnya redup dan pudarnya nur Islam yang di abad-abad sebelumnya merupakan kekuatan yang mampu menyinari akal pikiran umat manusia dengan terang benderang.
c)      Krisis bidang Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan
Krisis ini sesungguhnya hanya sekedar akibat dari adanya krisis dalam bidang sosial politik dan bidang keagamaan. Pusat-pusat ilmu pengetahuan baik yang berupa perpustakaan maupun lembaga-lembaga pendidikan diporak-porandakan dan dibakar sampai punah tak berbekas. Akibatnya adalah dunia pendidikan tidak mendapatkan ruang gerak yang memadai. Lembaga-lembaga pendidikan tinggi yang ada sama sekali tidak memberikan ruang gerak kepada para mahasiswanya untuk melakukan penelitian dan pengembangan ilmu. Kebebasan mimbar dan kebebasan akademik yang menjadi ruh atau jantungnya pengembangan ilmu pengetahuan Islam satu persatu surut dan sirna. Cordova dan Baghdad yang semula menjadi lambang pusat peradaban dan ilmu pengetahuan beralih ke kota-kota besar Eropa.

  Kebangkitan Kembali Dunia Baru Islam
 
Benih pembaharuan dalam dunia Islam sesungguhnya telah muncul di sekitar abad XIII Masehi, suatu masa yang pada waktu itu dunia Islam tengah mengalami kemunduran dalam berbagai bidang dengan sangat drastisnya. Ditengah-tengah kemelut yang melanda Baghdad disebabkan karena invasi yang dilakukan oleh tentara Mongol di bawah komando Hulagu Khan.
Secara umum, ada tiga periode dalam periodisasi yang diakui sejarawan, yakni masa klasik (650-1250 M). Masa ini merupakan masa awal pertumbuhan serta perkembangan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Sebagai pemimpin agam, saat itu Rasulullah masih dalam masa dakwah dan penyebarluasan agama Islam, Islam pertengahan (1250-1800 M) setelah beberapa abad umat Islam menguasai dunia, di awal abad ke-13 kekuasaan Islam mulai terguncang. Banyak kerajaan-kerajaan kecil yang mulai berani melakukan serangan-serangan karena merasa tidak lagi diperhatikan dan ingin bebas dari kekuasaan kekhalifahan pada saat itu. Dan puncak dari keruntuhan kekhalifahan Islam pada masa itu adalah kehancuran Bagdad sebagai pusat pemerintahan oleh seragan Hulaghu khan (cucu Jengis Khan). Ia adalah , serta modern (1800-sekarang). Periode ini merupakan zaman kebangkitan umat Islam. Jatuhnya Mesir ke tangan Barat menginsafkan dunia Islam akan kelemahannya dan menyadarkan umat Islam bahw di Barat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan merupakan ancaman bagi Islam

Materi 1 Klas 10 Sem 1

PENDIDIKAN KEMUHAMMADIYAHAN

A. Pengertian Pendidikan Kemuhammadiyahan

Pendidikan kemuhammadiyahan adalah kegiatan pembelajaran mengenai hakikat, visi dan misi pergerakan Muhammadiyah dalam seluruh aspeknya dengan menumbuhkan nilai-nilai dan sikap hidup Islam sesuai Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Nabi Muhammad SAW. Nilai-nilai ini diwujudkan dalam pandangan, pendirian dan sikap hidup serta perjuangan dalam membela agama Islam sebagaimana tuntunan Rasulullah.

A. TUJUAN MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEMUHAMMADIYAHAN
Setidaknya terdapa 3 (tiga) poin penting yang menjadi tujuan kenapa pendidikan kemuhammadiyahan perlu untuk dipelajari setiap Siswa di Sekolah Muhammadiyah. Ketiga poin tersebut adalah :
1. Memberikan pengertian yang sebenarnya terhadap para siswa tentang apa dan bagaimana pergerakan Muhammadiyah itu;
2. Memberikan bekal kepada para calon kader Muhammadiyah, pewaris dan penerus perjuangan Muhammadiyah yang akan dating; dan
3. Memberikan bukti nyata kepada semua pihak bahwa andil amal usaha Muhammadiyah itu semata-mata dalam rangka memajukan manusia serta masyarakat untuk mencapai ridho Allah SWT., baik di dunia maupun akhirat. 

B. RUANG LINGKUP PENDIDIKAN KEMUHAMMADIYAHAN
Pokok-pokok materi Pendidikan Kemuhammadiyahan ini meliputi sejarah Muhammadiyah, landasan Ideologi, landasan operasional pergerakan Muhammadiyah dan landasan struktur organisasi pergerakan Muhammadiyah. Keempat hal ini adlah materi-materi yang akan dibahasa pada pelajaran Kemuhammadiyahan. Berikut adalah Ruang lingkup dan harapan-harapan yang hendak dicapai, antara lain :

1. Sejarah Muhammadiyah.
Dengan materi ini diharapkan dapat diketahui latar belakang dan sebab-sebab berdiri, ide atau cita-cita perjuangan, pertumbuhan, tantangan serta hasil yang dicapai oleh pergerakan Muhammadiyah. Selain itu juga akan diketahui peran Muhammadiyah dalam kancah perjuangan dan kebangkitan Islam di Indonesia pada khususnya dan dunia Islam pada umumnya.

2. Landasan Ideologi
Dengan mempelajari materi diharapkan dapat dikethui kerangka pemikiran Muhammadiyah dalam memperjuangkan dan mewujudkan cita-citanya. Bahan-bahan untuk mempelajari persoalan ideology ini meliputi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Keperibadian Muhammadiyah, Matan keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah dan Pedoman Hidup Islam Warga Muhammadiyah.

3. Landasan Operasional
Dalam materi ini akan diperkanalkan tentang garis-garis perjuangan pergerakan Muhammadiyah. Adapun bahan-bahan pokok pelajarannya adalah masalah Lima, 12 Langkah Muhammadiyah, Khittah Palembang, Khitta Ponorogo, Khittah Muhammadiyah Tahun 1978 dan Khittah Denpasar.

4. Landasan Struktur Organisasi Pergerakan Muhammadiyah.
Dengan memahami materi ini diharapkan dapat diketahui tata kerja pergerakan Muhammadiyah. Selain itu juga akan dikethui bagaimana cara pergerakan Muhammadiyah. Selain itu juga akan dikethui bagaimana perjuanggannya sesuai dengan garis yang telah ditentukan dalam landasan Ideologi maupun landasan operasionalnya. Adapun bahan-bahan pokok untuk mempelajari struktur dan organisasi pergerakan Muhammadiyah meliputi Anggaran Dasar Muhammadiyah, Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Kaidah Organisasi Muhammadiyah dan peraturan-peraturan yang lainnya.

Minggu, 17 Agustus 2014

Materi 1 Klas 12 Sem 1

KHITTAH PERJUANGAN MUHAMMADIYAH

A. Pengertian
Khittah artinya garis besar perjuangan. khittah itu mengandung konsepsi (pemikiran) perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman, dan arah perjuangan. Hal tersebut mempunyai arti penting karena menjadi landasan berpikir dan amal usaha bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah, garis-garis besar perjuangan muhammadiyah tersebut tidak boleh bertentangan dengan asas dan tujuan serta program yang telah disusun.
Fungsi Khitah Muhammadiyah adalah Sebagai landasan ideal operasional yang didalamnya tercantum landasan idiil. (Muqodimah ADART, MKCH, dan kepribadian Muhammadiyah).

B. Enam Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Isi khittah harus sesuai dengan tujuan muhammadiyah, khittah itu disusun sesuai dengan perkembangan zaman.

1. Langkah 12 Muhammadiyah 1938-1940
a. Memperdalam Masuknya Iman.
  Hendaklah iman itu ditablighkan, disiarkan dengan selebar-lebarnya, yakni diberi riwayatnya dan diberi dalil buktinya, dipengaruhkan dan digembirakan, sampai iman itu mendarah daging, masuk di tulang sumsum dan mendalam di hati sanubari kita, sekutu-sekutu Muham-madiyah seumumnya.
b. Memperluas Faham Agama.
   Hendaklah faham agama yagn sesungguhnya itu dibentangkan dengan arti yang seluas-luasnya, boleh diujikan dan diperbandingkan, sehingga kita sekutu-sekutu Muhammadiyah mengerti perluasan Agama Islam, itulah yang paling benar, ringan dan berguna, maka, mendahulukanlah pekerjaan keagamaan itu.
c. Memperbuahkan Budi Pekerti.
   Hendaklah diterangkan dengan jelas tentang akhlaq yang terpuji dan akhlaq yang tercela serta diperbahaskannya tentang memakainya akhlaq yang mahmudah dan menjauhkannya akhlaq yang madzmumah itu, sehingga menjadi amalan kita, ya seorang sekutu Muhammadiyah, kita berbudi pekerti yang baik lagi berjasa.
d. Menuntun Amalan Intiqad (self correctie).
   Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan diri kita sendiri (self correctie), segala usaha dan pekerjaan kita, kecuali diperbesarkan, supaya diperbaikilah juga. Buah penyelidikan perbaikan itu dimusyawarahkan di tempat yang tentu, dengan dasar mendatangkan maslahat dan menjauhkan madlarat, sedang yang kedua ini didahulukan dari yang pertama.
e. Menguatkan Persatuan.
   Hendaklah menjadikan tujuan kita juga, akan menguatkan persatuan organisasi dan mengokohkan pergaulan persaudaraan kita serta mempersamakan hak-hak dan memerdekakan lahirnya pikiran-pikiran kita.
f. Menegakkan Keadilan.
   Hendaklah keadilan itu dijalankan semestinya, walaupun akan mengenai badan sendiri, dan ketetapan yang sudah seadil-adilnya itu dibela dan dipertahankan di mana juga.
g. Melakukan Kebijaksanaan.
  Dalam gerak kita tidaklah melupakan hikmah, hikmah hendaklah disendikan kepada Kitabullah dan Sunnaturrasulillah. Kebijaksanaan yang menyalahi ke-dua pegangan kita itu, mestilah kita buang, karena itu bukan kebijaksanaan yang sesungguhnya. Dalam pada itu, dengan tidak mengurangi segala gerakan kemuhammadiyahan, maka pada tahun 1838-1940 H. Muhammadiyah mengemukakan pekerjaan akan:
h. Menguatkan Majlis Tanwir.
   Sebab majlis ini nyata-nyata berpengaruh besar dalam kalangan kita Muhammadiyah dan sudah menjadi tangan kanan yang bertenaga disisi Hoofdbestuur (PP) Muhammadiyah, maka sewajibnyalah kita perteguhkan dengan diatur yang sebaik-baiknya.
i. Mengadakan Konperensi Bagian.
   Untuk mengadakan garis yang tentu dalam langkah-langkah bagian kita, maka hendaklah kita berikhtiar mengadakan Konperensi bagian, umpama: Konperensi Bagian: Penyiaran Agama seluruh Indonesia dan lain-lain sebagainya.
j. Mempermusyawaratkan Putusan.
  Agar dapat keringanan dan dipermudahkan pekerjaan, maka hendaklah setiap ada keputusan yang mengenai kepala Majlis (Bagian), dimusyawarahkanlah dengan yang bersangkutan itu lebih dahulu, sehingga dapatlah mentanfidzkan dengan cara menghasilkannya dengan segera.
k. Mengawaskan Gerakan Jalan.
   Pemandangan kita hendaklah kita tajamkan akan mengawasi gerak kita yang ada di dalam Muhammadiyah, yang sudah lalu, yang masih langsung dan yang bertambah (yang akan datang/berkembang). 
l. Mempersambungkan Gerakan Luar.
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan diri kepada iuran (ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di Indonesia, dengan dasar Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan, yang tidak mengubah asasnya masing-masing, terutama perhubungan kepada persyarikatan dan pemimpin Islam. 

2. Khittah Palembang 1956-1959
a. Menjiwai pribadi anggota dan pimpinan Muhammadiyah dengan memperdalam dan mempertebal tauhid, menyempurnakan ibadah dengan khusyu’ dan tawadlu’, mempertinggi akhlak, memperluas ilmu pengetahuan, dan menggerakkan Muham-madiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab.
b. Melaksanakan uswatun hasanah.
c. Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi.
d. Memperbanyak dan mempertinggi mutu anak.
e. Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader.
f. Memperoleh ukhuwah sesama muslim dengan mengadakan badan ishlah untuk menganti­sipasi bila terjadi keretakan dan perselisihan.
g. Menuntun penghidupan anggota.

3. Khittah Ponorogo 1969 
Kelahiran Parmusi merupakan buah dari Khittah Ponorogo (1969). Dalam rumusan Khittah tahun 1969 ini disebutkan bahwa dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar dilakukan melalui dua saluran: politik kenegaraan dan kemasyarakatan. Muhammadiyah sendiri memposisikan diri sebagai gerakan Islam amar ma'ruf nahi munkar dalam bidang kemasyarakatan. Sayangnya, partai parmusi ini gagal sehingga khittah ponorogo kemudian "dinasakh" meminjam istilah Haedar nashir lewat khittah ujung pandang. 

4. Khittah Ujung Pandang 1971 
a.    Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat.
b.    Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muham­madiyah.
c.  Untuk lebih memantapkan muhammadiyah sebagai gerakan da’wah islam setelah pemilu tahun 1971, muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap partai muslimin Indonesia.
d.  Untuk lebih meningkatkan partisipasi muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

5. Khittah Surabaya 1978 (penyempurnaan dari khittah ponorogo 1969)
a.    Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu partai politik atau organisasi apapun.
b.    Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muham­madiyah.

6. Khittah Denpasar 2002
Dalam Posisi yang demikian maka sebagaimana khittah Denpasar, muhammadiyah dengan tetap berada dalam kerangka gerakan dakwah dan tajdid yang menjadi fokus dan orientasi utama gerakannya dapat mengembangkan fungsi kelompok kepentingan atau sebagai gerakan social civil-society dalam memainkan peran berbangsa dan bernegara.

C. Maksud dan Tujuan
Sebagai tuntunan, sebagai pedoman dan arahan untuk berjuang bagi anggota maupun pimpinan muhammadiyah.

D. Fungsi
Sebagai landasan berpikir bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah dan yang menjadi landasan berpikir bagi setiap amal usaha muhammadiyah.

Sumber : http://helsahedweg.blogspot.com/p/korean-music.html

 

Minggu, 26 Januari 2014

materi 2 Sem 2 klas 11

SISTEMATIKA  DAN  PEDOMAN
untuk Memahami Rumusan “Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah”
Bismillahirrahmanirrahim
Sistematika:
1.   Rumusan “Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah” terdiri dari lima (5) angka.
2.   5 (Lima) angka tersebut dapat dibagi menjadi tiga kelompok:
Kelo                          Kelompok kesatu       :
                                 Mengandung pokok-pokok persoalan yang bersifat idiologis, ialah angka 1 dan 2 yang berbunyi:
1.   Muhammadiyah adalah Gerakan berasas Islam, bercita-cita dan bekerja untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah dimuka bumi.
2.   Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya. Sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad saw, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup material dan spiritual, dunia dan ukhrawi.
                                 Kelompok kedua        :  Mengandung persoalan mengenai faham agama menurut Muhammadiyah, ialah angka 3 dan 4 yang berbunyi:
3.   Muhammdiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a.                              Al-Qur'an :                       Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw.
b.                              Sunnah Rasul                   : Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw.
dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4.   Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: a) Aqidah, b) Akhlak, c) Ibadah, d) Mu'amalat Duniawiyat.
4.1.   Muhammdiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
4.2.   Muhammdiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran al-Qur'an dan sunah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
4.3.   Muhammdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah saw. tanpa tambahan dan perubahan manusia.
4.4.   Muhammdiyah bekerja untuk terlaksanya mu'amalat duniawiyat (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah swt.
                                 Kelompok ketiga        : 
                                 mengandung persoalan mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam masyarakat Negara Republik Indonesia, ialah angka 5 yang berbunyi :
5.   Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berfalsafah Pancasila, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil, makmur dan di ridloi Allah swt. “BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR”

Pedoman untuk memahami:
Uraian singkat mengenai : “Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah”
(3)  Pokok-pokok persoalan yang bersifat idiologis yang terkandung dalam angka 1 dan 2 dari Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah adalah:
a.                                                Asas    :                                      Muhammadiyah adalah Gerakan yang berasas Islam.
b.                                                Cita-cita/Tujuan                       :     Bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
c.                                                Ajaran yang digunakan           :     Agama Islam ialah agama Allah sebagai Hidayah
                                                   untuk melaksanankan                    dan Rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang
                                                   “asas” dalam mencapai                 masa, dan menjamin kesejahteraan hidup material
            Cita-cita/tujuan tersebut      dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.
(4)        Fungsi “asas” dalam persoalan keyakinan dan cita-cita hidup adalah sebagai sumber yang menentukan bentuk keyakinan dan cita-cita hiduip itu sendiri. Berdasarkan Islam artinya ialah Islam sebagai sumber ajaran yang menentukan keyakinan dan cita-cita hidupnya.
Ajaran Islam, yang ini ajarannya berupa kepercayaan “TAUHID” membentuk keyakinan dan cita-cita hidup, bahwa beribadah kepada Allah demi untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
Hidup beribadah menurut ajaran Islam, ialah hidup ber-taqarub kepada Allah swt. dengan menunaikan amanahnya guna mendapatkan keridloan-Nya.
Amanah Allah yang menentukan fungsi dan misi manusia dalam hidupnya didunia, ialah manusia sebagai hamba Allah dan khalifah (penggantinya), yang bertugas mengatur dan membangun dunia serta menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertibannya untuk memakmurkannya.
(5)  Fungsi “cita-cita/tujuan” dalam persoalan Keyakinan dan Cita-cita Hidup ialah sebagai kelanjutan/konsekuensi daripada “asas”.
Hidup yang berasaskan Islam seperti yang disimpulkan pada ad. 4 di atas, tidak bisa lain kecuali menimbulkan kesadaran pendirian bahwa cita-cita, tujuan yang akan di capai dalam hidupnya didunia ini ialah terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang baik guna mewujudkan kemakmuran dunia dalam rangka ibadahnya kepada Allah swt.
Dalam hubungan ini Muhammadiyah adalah menegaskan cita-cita/tujuan perjuangannya dengan “….. sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”. (AD Pasal 3).
Bagaimana bentuk/wujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang dimaksud itu harus dirumuskan dalam suatu konsepsi yang jelas gamblang dan menyeluruh.
(6)  Berdasarkan Keyakinan dan Cita-cita Hidup yang berasas Islam dan dikuatkan dengan hasil penyidikan secara ilmiah, historis dan sosiologis Muhammadiyah berkeyakinan bahwa ajaran yang dapat untuk melaksanakan hidup yang sesuai dengan asasnya dalam mencapai “cita-cita/tujuan” hidup dan perjuangannya sebagaimana yang dimaksud, hanyalah ajaran Islam.
Sangat perlu adanya rumusan secara kongkrit, sistimatis dan menyelurah tentang konsepsi ajaran Islam yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia/masyarakat, sebagai isi daripada masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
(7)  Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah yang persoalan-persoalan pokoknya sebagaimana telah diuraikan dengan singkat di atas adalah di bentuk, ditentukan, oleh pengertian dan fahamnya mengenai agama Islam.
Agama Islam adalah sumber Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah. Maka dari itu, faham agama bagi Muhammadiyah adalah merupakan persoalan yang essensial bagi adanya Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
(8)  Paham agama.
8.1.   Agama Islam ialah agama Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam sehingga Nabi terakhir, ialah Nabi Muhammad saw.
Nabi Muhammad saw sebagai Nabi terakhir, diutus dengan membawa syari'at agama yang sempurna untuk seluruh umat manusia sepanjang masa.
Maka dari itu, agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad itulah yang tetap berlaku sampai sekarang dan untuk masa-masa selanjutnya.
اَلدِّيْنُ (اَىِ الدِّيْنَ اْلاِسْلاَمِيُّ المُحَمَّدِيُّ) هُوَ مَاأَنزَلَهُ اللهُ فِى الْقُرْآنِ وَمَا جَاءَتْ بِهِ السُّنَّةُ الصَّحِيْحَةُ مِنَ اْلاَوَامِرِ وَالنَّوَاهِى وَاْلاِرْشَادَاتِ لِصَلاَحِ الْعِبَادِ دُنْيَاهُمْ وَأُخْرَاهُمْ. (قرار مجلس الترجيح)
“Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Qur'an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih berupa perintah-perintah dan larangan-larangan setiap petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia dunia dan akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih).
اَلدِّيْنُ هُوَ مَاشَرَعَهُ اللهُ عَلَى لِسَانِ أَنْبِيَائِهِ مِنَ اْلاَوَامِرِ وَالنَّوَاهِى وَاْلاِرْشَادَاتِ لِصَلاَحِ الْعِبَادِ دُنْيَاهُمْ وَأُخْرَاهُمْ. (قرار مجلس الترجيح)
“Agama adalah apa yang disyari'atkan Allah, dengan peraturan Nabi-Nabi-Nya berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia didunia dan akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih).
8.2.   Dasar Agama Islam
a.                              Al-Qur'an    : Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw.
b.                           Sunnah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw.
dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam. (nukilan dari Matan)
8.3.   Al Qur'an dan Sunnah Rasul sebagai penjelasannya adalah pokok dasar hukum/ajaran Islam yang mengandung ajaran yang benar.
Akal pikiran/ar Ra'yu adalah alat untuk:
a.   Mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al Qur'an dan Sunnah Rasul;
b.   Mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian al Qur'an dan Sunnah Rasul
Sedang untuk mencari cara dan jalan melaksanakan ajaran al Qur'an dan Sunnah Rasul dalam mengatur dunia guna kemakmurannya, akal pikiran yang dinamis dan progresif mempunyai peranan yang penting dan lapangan yang luas.
Begitu pula akal pikiran bisa mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketentuan hukum dalam batas maksud-maksud pokok ajaran agama.
8.4.   Muhammadiyah berpendirian bahwa pintu ijtihad senantiasa terbuka.
8.5.   Muhammadiyah berpendirian bahwa orang dalam beragama hendaklah berdasarkan pengertian yang benar, dengan ijtihad atau ittiba'.
8.6. Muhammadiyah dalam menetapkan tuntunan yang berhubungan dengan masalah agama, baik bagi kehidupan perseorangan ataupun bagi kehidupan Gerakan, adalah dengan dasar-dasar seperti tersebut di atas, dilakukan dalam musyawarah oleh para ahlinya, dengan cara yang sudah lazim disebut “Tarjih”, ialah membanding-banding pendapat-pendapat dalam musyawarah dan kemudian mengambil mana yang mempunuai alasan yang lebih kuat.
8.7. Dengan dasar dan cara memahami agama seperti tersebut di atas, Muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran Islam merupakan “kesatuan ajaran” yang tidak boleh dipisah-pisah dan meliputi:
a.                                                         Aqidah         : ajaran yang berhubungan dengan kepercayaan
b.                                                         Akhlak         :  ajaran yang berhubungan dengan pembentukan sikap mental
c.                                                   Ibadah (mahdlah) :  ajaran yang berhubungan dengan peraturan dan tatacara hubungan manusia dengan Tuhan
d.                                                         Khalifah mu'amalah-duniawiat :  ajaran yang berhubungan dengan pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat.
dimana semuanya itu bertumpu dan untuk mencerminkan kepercayaan “Tauhid” dalam hidup dan kehidupan manusia, dalam ujud dan bentuk hidup dan kehidupan yang semata-mata untuk beribadah kepada Allah swt. dalam arti yang luas dan penuh, seperti arti ibadah yang dirumuskan Majelis Tarjih:
اَلْعِبَادَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ اِلَي اللهِ بِامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ وَالْعَمَلِ بِمَا أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ وَهِيَ عَامَّةُ وَخَاصَّةٌ فَالْعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ وَالْخَاصَّةُ مَا حَدَّدَهُ الشَّارِعُ فِيْهَا بِجُزْئِيَّاتٍ وَهْيَئَاتٍ وَكَيْنِيَّاتٍ مَخْصُوْصَةٍ (قرار مجلس الترجيح)
Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dengan mentaati segala perintah perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus:
a.   Yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah.
b.   Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu.
(9)  Fungsi dan Misi Muhammadiyah
9.1.   Berdasarkan Keyakinan dan Cita-cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam yang murni seperti tersebut di atas, Muhammadiyah menyadari kewajibannya berjuang dan mengajak segenap golongan dan lapisan bangsa Indonesia untuk mengatur dan membangun tanah air dan Negara Republik Indonesia, sehingga merupakan masyarakat dan negara adil makmur, sejahtera bahagia, material dan spiritual yang diridlai Allah swt.
9.2.   Mengingat perkembangan sejarah dan kenyataan Bangsa Indonesia sampai dewasa ini, semua yang ingin dilaksanakan dan dicapai Muhammadiyah dari pada keyakinan dan cita-cita hidupnya, bukanlah hal yang baru, dan hakekatnya adalah sesuatu yang wajar.
9.3.   Sedang pola perjuangan Muhammadiyah dalam melaksanakan dan mencapai keyakinan dan cita-cita hidupnya dalam masyarakat negara Republik Indonesia, Muhammadiyah menggunakan dakwah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, sebagai jalan satu-satunya. Lebih lanjut mengenai soal ini dapat diketahui dan dipahami dalam “Khittah Perjuangan Muhammadiyah”.
Selanjutnya untuk memahami secara luas dan mendalam mengenai Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, perlu dibuat penjelasan-penjelesan lebih lanjut.

Sumber :
http://khusnulurifah.blogspot.com/2013/04/matan-kayakinan-dan-cita-cita-hidup.html

Minggu, 19 Januari 2014

Materi 1 Klas XI Sem 2

Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah

1.  Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

2. Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan ukhrawi.

3. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:

a. Al-Qur'an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;

b. Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:

a. 'Aqidah

Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.

b. Akhlak

Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia

c. Ibadah

Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.

d. Muamalah Duniawiyah

Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu'amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.


5. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah SWT:
"BALDATUN THAYYIBATUB WA ROBBUN GHOFUR"

(Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo)

Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

1. Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta;
2. Disesuaikan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.

 

Sumber :

http://www.muhammadiyah.or.id/content-175-det-matan-keyakinan-dan-citacita-hidup.html