468x60 Ads

This is featured post 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Sabtu, 13 September 2014

Materi 1 Klas 10 Sem 1

PENDIDIKAN KEMUHAMMADIYAHAN

A. Pengertian Pendidikan Kemuhammadiyahan

Pendidikan kemuhammadiyahan adalah kegiatan pembelajaran mengenai hakikat, visi dan misi pergerakan Muhammadiyah dalam seluruh aspeknya dengan menumbuhkan nilai-nilai dan sikap hidup Islam sesuai Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Nabi Muhammad SAW. Nilai-nilai ini diwujudkan dalam pandangan, pendirian dan sikap hidup serta perjuangan dalam membela agama Islam sebagaimana tuntunan Rasulullah.

A. TUJUAN MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEMUHAMMADIYAHAN
Setidaknya terdapa 3 (tiga) poin penting yang menjadi tujuan kenapa pendidikan kemuhammadiyahan perlu untuk dipelajari setiap Siswa di Sekolah Muhammadiyah. Ketiga poin tersebut adalah :
1. Memberikan pengertian yang sebenarnya terhadap para siswa tentang apa dan bagaimana pergerakan Muhammadiyah itu;
2. Memberikan bekal kepada para calon kader Muhammadiyah, pewaris dan penerus perjuangan Muhammadiyah yang akan dating; dan
3. Memberikan bukti nyata kepada semua pihak bahwa andil amal usaha Muhammadiyah itu semata-mata dalam rangka memajukan manusia serta masyarakat untuk mencapai ridho Allah SWT., baik di dunia maupun akhirat. 

B. RUANG LINGKUP PENDIDIKAN KEMUHAMMADIYAHAN
Pokok-pokok materi Pendidikan Kemuhammadiyahan ini meliputi sejarah Muhammadiyah, landasan Ideologi, landasan operasional pergerakan Muhammadiyah dan landasan struktur organisasi pergerakan Muhammadiyah. Keempat hal ini adlah materi-materi yang akan dibahasa pada pelajaran Kemuhammadiyahan. Berikut adalah Ruang lingkup dan harapan-harapan yang hendak dicapai, antara lain :

1. Sejarah Muhammadiyah.
Dengan materi ini diharapkan dapat diketahui latar belakang dan sebab-sebab berdiri, ide atau cita-cita perjuangan, pertumbuhan, tantangan serta hasil yang dicapai oleh pergerakan Muhammadiyah. Selain itu juga akan diketahui peran Muhammadiyah dalam kancah perjuangan dan kebangkitan Islam di Indonesia pada khususnya dan dunia Islam pada umumnya.

2. Landasan Ideologi
Dengan mempelajari materi diharapkan dapat dikethui kerangka pemikiran Muhammadiyah dalam memperjuangkan dan mewujudkan cita-citanya. Bahan-bahan untuk mempelajari persoalan ideology ini meliputi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Keperibadian Muhammadiyah, Matan keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah dan Pedoman Hidup Islam Warga Muhammadiyah.

3. Landasan Operasional
Dalam materi ini akan diperkanalkan tentang garis-garis perjuangan pergerakan Muhammadiyah. Adapun bahan-bahan pokok pelajarannya adalah masalah Lima, 12 Langkah Muhammadiyah, Khittah Palembang, Khitta Ponorogo, Khittah Muhammadiyah Tahun 1978 dan Khittah Denpasar.

4. Landasan Struktur Organisasi Pergerakan Muhammadiyah.
Dengan memahami materi ini diharapkan dapat diketahui tata kerja pergerakan Muhammadiyah. Selain itu juga akan dikethui bagaimana cara pergerakan Muhammadiyah. Selain itu juga akan dikethui bagaimana perjuanggannya sesuai dengan garis yang telah ditentukan dalam landasan Ideologi maupun landasan operasionalnya. Adapun bahan-bahan pokok untuk mempelajari struktur dan organisasi pergerakan Muhammadiyah meliputi Anggaran Dasar Muhammadiyah, Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Kaidah Organisasi Muhammadiyah dan peraturan-peraturan yang lainnya.

Minggu, 17 Agustus 2014

Materi 1 Klas 12 Sem 1

KHITTAH PERJUANGAN MUHAMMADIYAH

A. Pengertian
Khittah artinya garis besar perjuangan. khittah itu mengandung konsepsi (pemikiran) perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman, dan arah perjuangan. Hal tersebut mempunyai arti penting karena menjadi landasan berpikir dan amal usaha bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah, garis-garis besar perjuangan muhammadiyah tersebut tidak boleh bertentangan dengan asas dan tujuan serta program yang telah disusun.
Fungsi Khitah Muhammadiyah adalah Sebagai landasan ideal operasional yang didalamnya tercantum landasan idiil. (Muqodimah ADART, MKCH, dan kepribadian Muhammadiyah).

B. Enam Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Isi khittah harus sesuai dengan tujuan muhammadiyah, khittah itu disusun sesuai dengan perkembangan zaman.

1. Langkah 12 Muhammadiyah 1938-1940
a. Memperdalam Masuknya Iman.
  Hendaklah iman itu ditablighkan, disiarkan dengan selebar-lebarnya, yakni diberi riwayatnya dan diberi dalil buktinya, dipengaruhkan dan digembirakan, sampai iman itu mendarah daging, masuk di tulang sumsum dan mendalam di hati sanubari kita, sekutu-sekutu Muham-madiyah seumumnya.
b. Memperluas Faham Agama.
   Hendaklah faham agama yagn sesungguhnya itu dibentangkan dengan arti yang seluas-luasnya, boleh diujikan dan diperbandingkan, sehingga kita sekutu-sekutu Muhammadiyah mengerti perluasan Agama Islam, itulah yang paling benar, ringan dan berguna, maka, mendahulukanlah pekerjaan keagamaan itu.
c. Memperbuahkan Budi Pekerti.
   Hendaklah diterangkan dengan jelas tentang akhlaq yang terpuji dan akhlaq yang tercela serta diperbahaskannya tentang memakainya akhlaq yang mahmudah dan menjauhkannya akhlaq yang madzmumah itu, sehingga menjadi amalan kita, ya seorang sekutu Muhammadiyah, kita berbudi pekerti yang baik lagi berjasa.
d. Menuntun Amalan Intiqad (self correctie).
   Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan diri kita sendiri (self correctie), segala usaha dan pekerjaan kita, kecuali diperbesarkan, supaya diperbaikilah juga. Buah penyelidikan perbaikan itu dimusyawarahkan di tempat yang tentu, dengan dasar mendatangkan maslahat dan menjauhkan madlarat, sedang yang kedua ini didahulukan dari yang pertama.
e. Menguatkan Persatuan.
   Hendaklah menjadikan tujuan kita juga, akan menguatkan persatuan organisasi dan mengokohkan pergaulan persaudaraan kita serta mempersamakan hak-hak dan memerdekakan lahirnya pikiran-pikiran kita.
f. Menegakkan Keadilan.
   Hendaklah keadilan itu dijalankan semestinya, walaupun akan mengenai badan sendiri, dan ketetapan yang sudah seadil-adilnya itu dibela dan dipertahankan di mana juga.
g. Melakukan Kebijaksanaan.
  Dalam gerak kita tidaklah melupakan hikmah, hikmah hendaklah disendikan kepada Kitabullah dan Sunnaturrasulillah. Kebijaksanaan yang menyalahi ke-dua pegangan kita itu, mestilah kita buang, karena itu bukan kebijaksanaan yang sesungguhnya. Dalam pada itu, dengan tidak mengurangi segala gerakan kemuhammadiyahan, maka pada tahun 1838-1940 H. Muhammadiyah mengemukakan pekerjaan akan:
h. Menguatkan Majlis Tanwir.
   Sebab majlis ini nyata-nyata berpengaruh besar dalam kalangan kita Muhammadiyah dan sudah menjadi tangan kanan yang bertenaga disisi Hoofdbestuur (PP) Muhammadiyah, maka sewajibnyalah kita perteguhkan dengan diatur yang sebaik-baiknya.
i. Mengadakan Konperensi Bagian.
   Untuk mengadakan garis yang tentu dalam langkah-langkah bagian kita, maka hendaklah kita berikhtiar mengadakan Konperensi bagian, umpama: Konperensi Bagian: Penyiaran Agama seluruh Indonesia dan lain-lain sebagainya.
j. Mempermusyawaratkan Putusan.
  Agar dapat keringanan dan dipermudahkan pekerjaan, maka hendaklah setiap ada keputusan yang mengenai kepala Majlis (Bagian), dimusyawarahkanlah dengan yang bersangkutan itu lebih dahulu, sehingga dapatlah mentanfidzkan dengan cara menghasilkannya dengan segera.
k. Mengawaskan Gerakan Jalan.
   Pemandangan kita hendaklah kita tajamkan akan mengawasi gerak kita yang ada di dalam Muhammadiyah, yang sudah lalu, yang masih langsung dan yang bertambah (yang akan datang/berkembang). 
l. Mempersambungkan Gerakan Luar.
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan diri kepada iuran (ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di Indonesia, dengan dasar Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan, yang tidak mengubah asasnya masing-masing, terutama perhubungan kepada persyarikatan dan pemimpin Islam. 

2. Khittah Palembang 1956-1959
a. Menjiwai pribadi anggota dan pimpinan Muhammadiyah dengan memperdalam dan mempertebal tauhid, menyempurnakan ibadah dengan khusyu’ dan tawadlu’, mempertinggi akhlak, memperluas ilmu pengetahuan, dan menggerakkan Muham-madiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab.
b. Melaksanakan uswatun hasanah.
c. Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi.
d. Memperbanyak dan mempertinggi mutu anak.
e. Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader.
f. Memperoleh ukhuwah sesama muslim dengan mengadakan badan ishlah untuk menganti­sipasi bila terjadi keretakan dan perselisihan.
g. Menuntun penghidupan anggota.

3. Khittah Ponorogo 1969 
Kelahiran Parmusi merupakan buah dari Khittah Ponorogo (1969). Dalam rumusan Khittah tahun 1969 ini disebutkan bahwa dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar dilakukan melalui dua saluran: politik kenegaraan dan kemasyarakatan. Muhammadiyah sendiri memposisikan diri sebagai gerakan Islam amar ma'ruf nahi munkar dalam bidang kemasyarakatan. Sayangnya, partai parmusi ini gagal sehingga khittah ponorogo kemudian "dinasakh" meminjam istilah Haedar nashir lewat khittah ujung pandang. 

4. Khittah Ujung Pandang 1971 
a.    Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat.
b.    Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muham­madiyah.
c.  Untuk lebih memantapkan muhammadiyah sebagai gerakan da’wah islam setelah pemilu tahun 1971, muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap partai muslimin Indonesia.
d.  Untuk lebih meningkatkan partisipasi muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

5. Khittah Surabaya 1978 (penyempurnaan dari khittah ponorogo 1969)
a.    Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu partai politik atau organisasi apapun.
b.    Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muham­madiyah.

6. Khittah Denpasar 2002
Dalam Posisi yang demikian maka sebagaimana khittah Denpasar, muhammadiyah dengan tetap berada dalam kerangka gerakan dakwah dan tajdid yang menjadi fokus dan orientasi utama gerakannya dapat mengembangkan fungsi kelompok kepentingan atau sebagai gerakan social civil-society dalam memainkan peran berbangsa dan bernegara.

C. Maksud dan Tujuan
Sebagai tuntunan, sebagai pedoman dan arahan untuk berjuang bagi anggota maupun pimpinan muhammadiyah.

D. Fungsi
Sebagai landasan berpikir bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah dan yang menjadi landasan berpikir bagi setiap amal usaha muhammadiyah.

Sumber : http://helsahedweg.blogspot.com/p/korean-music.html

 

Minggu, 26 Januari 2014

materi 2 Sem 2 klas 11

SISTEMATIKA  DAN  PEDOMAN
untuk Memahami Rumusan “Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah”
Bismillahirrahmanirrahim
Sistematika:
1.   Rumusan “Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah” terdiri dari lima (5) angka.
2.   5 (Lima) angka tersebut dapat dibagi menjadi tiga kelompok:
Kelo                          Kelompok kesatu       :
                                 Mengandung pokok-pokok persoalan yang bersifat idiologis, ialah angka 1 dan 2 yang berbunyi:
1.   Muhammadiyah adalah Gerakan berasas Islam, bercita-cita dan bekerja untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah dimuka bumi.
2.   Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya. Sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad saw, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup material dan spiritual, dunia dan ukhrawi.
                                 Kelompok kedua        :  Mengandung persoalan mengenai faham agama menurut Muhammadiyah, ialah angka 3 dan 4 yang berbunyi:
3.   Muhammdiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a.                              Al-Qur'an :                       Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw.
b.                              Sunnah Rasul                   : Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw.
dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4.   Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: a) Aqidah, b) Akhlak, c) Ibadah, d) Mu'amalat Duniawiyat.
4.1.   Muhammdiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
4.2.   Muhammdiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran al-Qur'an dan sunah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
4.3.   Muhammdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah saw. tanpa tambahan dan perubahan manusia.
4.4.   Muhammdiyah bekerja untuk terlaksanya mu'amalat duniawiyat (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah swt.
                                 Kelompok ketiga        : 
                                 mengandung persoalan mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam masyarakat Negara Republik Indonesia, ialah angka 5 yang berbunyi :
5.   Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berfalsafah Pancasila, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil, makmur dan di ridloi Allah swt. “BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR

Pedoman untuk memahami:
Uraian singkat mengenai : “Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah”
(3)  Pokok-pokok persoalan yang bersifat idiologis yang terkandung dalam angka 1 dan 2 dari Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah adalah:
a.                                                Asas    :                                      Muhammadiyah adalah Gerakan yang berasas Islam.
b.                                                Cita-cita/Tujuan                       :     Bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
c.                                                Ajaran yang digunakan           :     Agama Islam ialah agama Allah sebagai Hidayah
                                                   untuk melaksanankan                    dan Rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang
                                                   “asas” dalam mencapai                 masa, dan menjamin kesejahteraan hidup material
            Cita-cita/tujuan tersebut      dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.
(4)        Fungsi “asas” dalam persoalan keyakinan dan cita-cita hidup adalah sebagai sumber yang menentukan bentuk keyakinan dan cita-cita hiduip itu sendiri. Berdasarkan Islam artinya ialah Islam sebagai sumber ajaran yang menentukan keyakinan dan cita-cita hidupnya.
Ajaran Islam, yang ini ajarannya berupa kepercayaan “TAUHID” membentuk keyakinan dan cita-cita hidup, bahwa beribadah kepada Allah demi untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
Hidup beribadah menurut ajaran Islam, ialah hidup ber-taqarub kepada Allah swt. dengan menunaikan amanahnya guna mendapatkan keridloan-Nya.
Amanah Allah yang menentukan fungsi dan misi manusia dalam hidupnya didunia, ialah manusia sebagai hamba Allah dan khalifah (penggantinya), yang bertugas mengatur dan membangun dunia serta menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertibannya untuk memakmurkannya.
(5)  Fungsi “cita-cita/tujuan” dalam persoalan Keyakinan dan Cita-cita Hidup ialah sebagai kelanjutan/konsekuensi daripada “asas”.
Hidup yang berasaskan Islam seperti yang disimpulkan pada ad. 4 di atas, tidak bisa lain kecuali menimbulkan kesadaran pendirian bahwa cita-cita, tujuan yang akan di capai dalam hidupnya didunia ini ialah terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang baik guna mewujudkan kemakmuran dunia dalam rangka ibadahnya kepada Allah swt.
Dalam hubungan ini Muhammadiyah adalah menegaskan cita-cita/tujuan perjuangannya dengan “….. sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”. (AD Pasal 3).
Bagaimana bentuk/wujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang dimaksud itu harus dirumuskan dalam suatu konsepsi yang jelas gamblang dan menyeluruh.
(6)  Berdasarkan Keyakinan dan Cita-cita Hidup yang berasas Islam dan dikuatkan dengan hasil penyidikan secara ilmiah, historis dan sosiologis Muhammadiyah berkeyakinan bahwa ajaran yang dapat untuk melaksanakan hidup yang sesuai dengan asasnya dalam mencapai “cita-cita/tujuan” hidup dan perjuangannya sebagaimana yang dimaksud, hanyalah ajaran Islam.
Sangat perlu adanya rumusan secara kongkrit, sistimatis dan menyelurah tentang konsepsi ajaran Islam yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia/masyarakat, sebagai isi daripada masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
(7)  Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah yang persoalan-persoalan pokoknya sebagaimana telah diuraikan dengan singkat di atas adalah di bentuk, ditentukan, oleh pengertian dan fahamnya mengenai agama Islam.
Agama Islam adalah sumber Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah. Maka dari itu, faham agama bagi Muhammadiyah adalah merupakan persoalan yang essensial bagi adanya Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
(8)  Paham agama.
8.1.   Agama Islam ialah agama Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam sehingga Nabi terakhir, ialah Nabi Muhammad saw.
Nabi Muhammad saw sebagai Nabi terakhir, diutus dengan membawa syari'at agama yang sempurna untuk seluruh umat manusia sepanjang masa.
Maka dari itu, agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad itulah yang tetap berlaku sampai sekarang dan untuk masa-masa selanjutnya.
اَلدِّيْنُ (اَىِ الدِّيْنَ اْلاِسْلاَمِيُّ المُحَمَّدِيُّ) هُوَ مَاأَنزَلَهُ اللهُ فِى الْقُرْآنِ وَمَا جَاءَتْ بِهِ السُّنَّةُ الصَّحِيْحَةُ مِنَ اْلاَوَامِرِ وَالنَّوَاهِى وَاْلاِرْشَادَاتِ لِصَلاَحِ الْعِبَادِ دُنْيَاهُمْ وَأُخْرَاهُمْ. (قرار مجلس الترجيح)
“Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Qur'an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih berupa perintah-perintah dan larangan-larangan setiap petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia dunia dan akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih).
اَلدِّيْنُ هُوَ مَاشَرَعَهُ اللهُ عَلَى لِسَانِ أَنْبِيَائِهِ مِنَ اْلاَوَامِرِ وَالنَّوَاهِى وَاْلاِرْشَادَاتِ لِصَلاَحِ الْعِبَادِ دُنْيَاهُمْ وَأُخْرَاهُمْ. (قرار مجلس الترجيح)
“Agama adalah apa yang disyari'atkan Allah, dengan peraturan Nabi-Nabi-Nya berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia didunia dan akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih).
8.2.   Dasar Agama Islam
a.                              Al-Qur'an    : Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw.
b.                           Sunnah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw.
dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam. (nukilan dari Matan)
8.3.   Al Qur'an dan Sunnah Rasul sebagai penjelasannya adalah pokok dasar hukum/ajaran Islam yang mengandung ajaran yang benar.
Akal pikiran/ar Ra'yu adalah alat untuk:
a.   Mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al Qur'an dan Sunnah Rasul;
b.   Mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian al Qur'an dan Sunnah Rasul
Sedang untuk mencari cara dan jalan melaksanakan ajaran al Qur'an dan Sunnah Rasul dalam mengatur dunia guna kemakmurannya, akal pikiran yang dinamis dan progresif mempunyai peranan yang penting dan lapangan yang luas.
Begitu pula akal pikiran bisa mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketentuan hukum dalam batas maksud-maksud pokok ajaran agama.
8.4.   Muhammadiyah berpendirian bahwa pintu ijtihad senantiasa terbuka.
8.5.   Muhammadiyah berpendirian bahwa orang dalam beragama hendaklah berdasarkan pengertian yang benar, dengan ijtihad atau ittiba'.
8.6. Muhammadiyah dalam menetapkan tuntunan yang berhubungan dengan masalah agama, baik bagi kehidupan perseorangan ataupun bagi kehidupan Gerakan, adalah dengan dasar-dasar seperti tersebut di atas, dilakukan dalam musyawarah oleh para ahlinya, dengan cara yang sudah lazim disebut “Tarjih”, ialah membanding-banding pendapat-pendapat dalam musyawarah dan kemudian mengambil mana yang mempunuai alasan yang lebih kuat.
8.7. Dengan dasar dan cara memahami agama seperti tersebut di atas, Muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran Islam merupakan “kesatuan ajaran” yang tidak boleh dipisah-pisah dan meliputi:
a.                                                         Aqidah         : ajaran yang berhubungan dengan kepercayaan
b.                                                         Akhlak         :  ajaran yang berhubungan dengan pembentukan sikap mental
c.                                                   Ibadah (mahdlah) :  ajaran yang berhubungan dengan peraturan dan tatacara hubungan manusia dengan Tuhan
d.                                                         Khalifah mu'amalah-duniawiat :  ajaran yang berhubungan dengan pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat.
dimana semuanya itu bertumpu dan untuk mencerminkan kepercayaan “Tauhid” dalam hidup dan kehidupan manusia, dalam ujud dan bentuk hidup dan kehidupan yang semata-mata untuk beribadah kepada Allah swt. dalam arti yang luas dan penuh, seperti arti ibadah yang dirumuskan Majelis Tarjih:
اَلْعِبَادَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ اِلَي اللهِ بِامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ وَالْعَمَلِ بِمَا أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ وَهِيَ عَامَّةُ وَخَاصَّةٌ فَالْعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ وَالْخَاصَّةُ مَا حَدَّدَهُ الشَّارِعُ فِيْهَا بِجُزْئِيَّاتٍ وَهْيَئَاتٍ وَكَيْنِيَّاتٍ مَخْصُوْصَةٍ (قرار مجلس الترجيح)
Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dengan mentaati segala perintah perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus:
a.   Yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah.
b.   Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu.
(9)  Fungsi dan Misi Muhammadiyah
9.1.   Berdasarkan Keyakinan dan Cita-cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam yang murni seperti tersebut di atas, Muhammadiyah menyadari kewajibannya berjuang dan mengajak segenap golongan dan lapisan bangsa Indonesia untuk mengatur dan membangun tanah air dan Negara Republik Indonesia, sehingga merupakan masyarakat dan negara adil makmur, sejahtera bahagia, material dan spiritual yang diridlai Allah swt.
9.2.   Mengingat perkembangan sejarah dan kenyataan Bangsa Indonesia sampai dewasa ini, semua yang ingin dilaksanakan dan dicapai Muhammadiyah dari pada keyakinan dan cita-cita hidupnya, bukanlah hal yang baru, dan hakekatnya adalah sesuatu yang wajar.
9.3.   Sedang pola perjuangan Muhammadiyah dalam melaksanakan dan mencapai keyakinan dan cita-cita hidupnya dalam masyarakat negara Republik Indonesia, Muhammadiyah menggunakan dakwah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, sebagai jalan satu-satunya. Lebih lanjut mengenai soal ini dapat diketahui dan dipahami dalam “Khittah Perjuangan Muhammadiyah”.
Selanjutnya untuk memahami secara luas dan mendalam mengenai Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, perlu dibuat penjelasan-penjelesan lebih lanjut.

Sumber :
http://khusnulurifah.blogspot.com/2013/04/matan-kayakinan-dan-cita-cita-hidup.html

Minggu, 19 Januari 2014

Materi 1 Klas XI Sem 2

Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah

1.  Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

2. Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan ukhrawi.

3. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:

a. Al-Qur'an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;

b. Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:

a. 'Aqidah

Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.

b. Akhlak

Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia

c. Ibadah

Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.

d. Muamalah Duniawiyah

Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu'amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.


5. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah SWT:
"BALDATUN THAYYIBATUB WA ROBBUN GHOFUR"

(Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo)

Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

1. Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta;
2. Disesuaikan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.

 

Sumber :

http://www.muhammadiyah.or.id/content-175-det-matan-keyakinan-dan-citacita-hidup.html

 

Minggu, 17 November 2013

Materi 5 Klas XI

PEMBAHARUAN MUHAMMADIYAH PADA MASA KEMERDEKAAN


Para anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengemukakan dasar negara merdeka dalam sidang pertama BPUPKI. Dari pendapat yang berkembang diantara Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno, akhirnya disepakati bahwa dasar negara Indonesia terdiri dari lima unsur dengan nama Pancasila. Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila pertama kali di perkenalkan oleh Soekarno (penggali), dengan rumusan sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia;
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
  3. Mufakat atau Demokrasi;
  4. Kesejahteraan Sosial;
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Karena adanya rumusan yang berbeda diantara para anggota, maka dipandang perlu untuk membentuk panitia kecil yang bertugas membahas usul-usul yang diajukan oleh para anggota, baik itu usul secara lisan maupun tertulis. Panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI pada 1 Juni 1945 dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini adalah panitia yang beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua
  3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  4. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
  5. KH. Wachid Hasyim (anggota)
  6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. H. Agus Salim (anggota)
  9. Mr. A.A. Maramis (anggota)
Piagam Jakarta/ Google.com
Panitai Sembilan pimpinan Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 telah menghasilkan "Piagam Jakarta" atau Jakarta Charter yang didalamnya tercantum rumusan Dasar Negara, yaitu: 
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya, Panitia Sembilan mengajukan Piagam jakarta pada sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 14-16 Juli 1945, dan diterima dengan baik. Isi dari Piagam Jakarta diatas, kelak menjadi Pancasila dengan kalimat pada butir pertama yang diubah dalam perumusan Pancasila. Kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" berubah menjadi "Yang Maha Esa".

Selama keterlibatannya dalam BPUPKI,  Ki Bagus Hadi Kusumo Telah memberi sumbangan yang cukup besar terhadap penyusunan konstitusi yaitu rumusan sila pertama Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai pengganti dari "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
 
 
MASYUMI (MAJELIS SYURO MUSLIMIN INDONESIA)
 
 Proklamasi kemerdekaan RI membawa angin Segar bagi perkembangan politik dan demokrasi bangsa ini, setiap anak bangsa larut dalam keindahan nasionalisme, hal itu juga terjadi pada tokoh-tokoh Islam saat itu sebelum kemerdekaan mereka begitu semangat untuk menegakkan cita-cita islam.

Pada masa awal kemerdekaan Indonesia PNI menjadi partai Negara, namun menjelang Oktober 1945, PNI muncul dengan wajah baru karena di mulainya system banyak partai yang juga berarti terbukanya kembali ruang bagi kalangan islam untuk ikut serta di dalamnya serta sebagai sarana bagi mereka untuk menegakkan cita-cita islam

Kebijakan pemarintah dalam pendirian partai-partai ini pada awalnya banyak disesalkan oleh kalangan Islam, argument mereka antara lain didasarkan pada penikiran bahwa di waktu genting setelah proklamasi yang di butuhkan persaudaraan rakyat bukan malah kebijakan atau penerapan sistem banyak partai justru dapat memicu terjadinya perpecahan.

Masyumi didirikan pad 24 oktober 1943 sebagai pengganti MIAI karena jepang memerlukan satu badan untuk menggalang dukungan masyarakat Indonesia melalui lembaga agama islam, meskipun demikian, jepang tidak terlalu tertarik dengan partai-partai islam yang telah ada di zaman belanda yang kebanyakan berlokasi di perkotaan dan berpola piker modern, sehingfga pada minggu-minggu pertama, jepang telah melarang partai sarikat islam Indonesia (PSII) dan partai islam Indonesia (PII). 

Pada tanggal 7-8 Oktober diadakan muktamar islam di yogyakarta yang di hadiri oleh hamper semua tkoh berbagai organisasi islam dari masa sebelum perang serta masa pendudukan jepang.

Kongres memutuskan untuk mendirikan syuro pusat bagi umat islam Indonesia , masyumi yang dianggap sebagai satu-satunya partai politik bagi umat islam pada awal pendiri masyumi, hanya empat organisasi yang masuk masyumi yaitu; Muhammadiyah, NU, perikatan ulama islam, dan persatuan umat islam.

Setelah itu barulah organisasi islam yang lainnya ikut bergabung kemasyumi antara lain persatuan islam (bandung), al-irsyad (Jakarta), Al-jamiatul Washliyah dan Al-ittihadiyah (dari sumatera utara), selain itu pada tahun 1949 setelah rakyat pendudukan belanda mempunyai hubungan leluasa dengan rakyat di daerah yang dikuasai oleh RI, banyak di antara organisasi islam di daerah pendudukan itu bergabung dengan masyumi mudahnya persyaratan untuk masuknya organisasi isalam kedalam Masyumi menjadi slah satu penyebab banyaknya organisasi-organisasi islam yang masuk kedalamnya, namun yang lebih penting mengenai alas an mereka masuk kedalam Masyumi di karenakan semus pihak merasa perlu bergabung dan memperkuat barisan islam. (organisasi islam wordpress.com)

Hampir di seluruh wilayah Indonesia terdapat cabang Masyumi atau organisasi-organisasi islam yang bergabung dengan Masyumi, disamping afiliasi organisasi -organisasi, Faktor penyebab Masyumi cepat berkembang, ialah peranan ulama masing-masing daerah serta ukhwa islamiah yang relatif tinggi pada masa-masa sesudah revolusi. 

Tanpa mengetahui dengan dalam dasar dan cita-cita perjuangan Masyumi itu merupakan partai islam, setelah banyak orang yang dalam politik mengidenkkan dengan dirinya dengan partai tersebut. Pada awal pendirinya, yang menjadi perdebatan yaitu mengenai struktur masyumi yang ideal, hal itu disebabkan karena masyumi adalah sebuah organisasi yang terdiri dari berbagai organisasi islam yang mnembuat setiap pembahasan hal itu selalu dinamis. Diantara tokoh-tokoh masyumi yang cukup terkenal adalah:

1. K..H. Hasyim ASy”ri

2. K.H.Wahid Hasyim

3. H. Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka)

4. Muhammad Nasir

5. Syafrudin Prawiranegara.



Setelah diproklamirkannya kemerdekaan RI, Islam merupakan agama mayoritas yang dianut oleh masyarakat Indonesia, namun dengan kemayoritasan itu tidak dibarengi dengan adanya pandangan yang sama terhadap Islam dan Politik, Dalam hal ini ada dua pandangan masyarakat Indonesia mengenai hubungan tersebut, yang pertama bahwa, Islam merupakan agama yang lengkap, yang mengatur semua sendi kehidupan, termasuk di dalamnya, mengatur hubungan dengan politik (Negara). Sedangkan pandangan kedua, bahwa Islam sebagai sebuah panduan dan kode etik dalam kehidupan bernegara, bahkan juga terdapat pemisahan total antara keduanya.


Masyumi, yang didirikan oleh hampir semua organisasi Islam, baik pasca maupun pra kemerdekaan RI, adalah sebagai partai yang berniat merealisasikan pandangan Islam dan Politik di Indonesia, Lahirnya partai ini ditujukan guna untuk menjaga dan memperjuangkan kepentingan tanggal 7 November 1945, diadakanlah muktamar umat Islam Indonesia di Yogyakarta, di dalam keputusannya, diambil kesepakatan bahwa diperlukannya suatu wadah untuk menampung aspirasi umat Islam dan menyalurkannya melalui wadah tersebut.

Maka, partai Masyumi pun dibentuk, Besarnya partai Masyumi ternyata tidak bisa dielakkan dari perpecahan bahkan terjadi pembubaran pada tahun 1960 oleh rezim pada saat itu, Setelah bergantinya dua rezim, ternyata tidak mampu menghilangkan roh partai itu, justru sebaliknya, sisa-sisa para pegiatnya sanggup membangkitkan dan melahirkannya kembali, Namun, disayangkan persatuan para pegiatnya itu tidak ada, sehingga melahirkan beberapa bentuk partai Islam yang berbeda dari partai Masyumi atau sebagai metamorfosis partai Masyumi.

Hubungan yang terjadi antara Masyumi dengan partai yang lahir dalam pemilu 1999 dan partai apa yang merupakan partai metamorfosis dari partai Masyumi Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari penyusunan ini, maka pendekatan yang digunakan adalah sosio-historis, yaitu menela’ah fenomena sosial dan partai-partai yang lahir pada pemilu 1999 dengan memaparkan perjalanan Masyumi dari awal berdirinya (1945) hingga partai ini dibubarkan (1960), Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kuantitaif dengan metode berpikir deduktif-induktif Dengan menggunakan pendekatan dan metode tersebut di atas menunjukkan bahwa, mendirikan partai Islam merupakan suatu kemaslahatan bagi umat. Sebagaimana Masyumi, pembentukan partai tersebut selain bertujuan untuk kelangsungan demokrasi, juga untuk mendapatkan keridhaan dari Allah.

Demikian juga dengan partai-partai Islam yang lahir pada pemilu 1999, adanya kesamaan-kesamaan antara partai Masyumi dengan partai-partai Islam yang lahir pada pemilu 1999 baik dari perjuangannya, ideologinya, asasnya, nama partainya, tanda gambarnya, maupun basis massanya, maka hal ini dapat disimpulkan bahwa adanya sebuah hubungan historis perjuangan yang tidak terputus antara partai-partai Islam 1999 seperti PBB, PMB, PPIM dan, PPP dengan partai Islam Masyumi.
 
 
Sumber :
http://www.negeripesona.com/2013/05/sejarah-dan-isi-piagam-jakarta.html
http://zackyardan.jimdo.com/arsip/dialog/pembaharuan-muhammadiyah-persis-nu-dan-masyumi/